Pulau Punjung,
Sumbar (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera
Barat, Selasa, menangkap satu dari dua tersangka perampokan dengan
senjata api lintas Sumatera di Jujuhan, Provinsi Jambi.
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Cairul Aziz, satu tersangka yang
berhasil ditangkap yakni Lirin Intarno alias Pipe (19) warga Blok C
Sitiung III Dharmasraya. Dia ditangkap di salah satu rumah yang
berlokasi di Jujuhan.
"Berkat kerja keras jajaran, dalam waktu sekitar 10 jam satu dari
dua pelaku perampokan yang bernama Lirin Intarno alias Pipe berhasil
diringkus di Jambi," katanya.
Tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya dan sedang menjalani pemeriksaan.
Pipe terlibat perampokan dengan senjata api pada Senin (23/7) siang
terhadap seorang pengumpul bahan olahan karet Matsiri (40) di area
kebun sawit Jorong Kodrat, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai
Rumbai. Para perampok berhasil membawa kabur uang korban sebanyak Rp12
juta lebih.
Dia menyebutkan, perampok yang menggunakan senjata api laras
panjang yang diduga jenis M16 merupakan jaringan lintas Sumatera.
Saat merampok, pelaku sempat mengeluarkan lima tembakan, dua peluru
di antaranya mengenai mobil milik korban yang ditandai dengan ditemukan
proyektil. Lima selongsong peluru diamankan sebagai barang bukti.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, satu pelaku yang membawa senjata
api adalah Riyadi warga Jujuhan, Provinsi Jambi. Pelaku berhasil kabur,
namun pihaknya terus melakukan pengejaran.
Kapolres menyebutkan, perampokan tersebut berawal saat korban akan
membeli bahan olahan karet di seputaran kebun karet di Kurnia Koto
Salak.
Pada saat korban sedang membayar karet tersebut, terdengar suara
tembakan tiga kali. Selanjutnya dua orang yang mengendarai sepeda motor
langsung mendekat ke arah korban dan kembali mengeluarkan tembakan.
Salah seorang tersangka yang bernama Pipe langsung mengambil tas
korban meski di lokasi tersebut ada sekitar lima orang, namun karena
tersangka mengunakan senjata api, baik korban maupun warga ketakutan.
Pada Jumat (27/7) sekitar pukul 12.00 WIB, Pipe juga terlibat
pencurian kendaraan bermotor jenis bebek di Koto Salak. Sepeda motor
hasil curian tersebut disembunyikan di area kebun sawit masyarakat.
"Pipe berhasil ditangkap, sementara Riyadi pada saat penggerebekan
tidak berada di lokasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,"
katanya.
Source
No comments:
Post a Comment