Liputan6.com, Ngawi: Miftakhul Nguba
digelandang ke Kantor Polisi Ngawi, Jawa Timur, lantaran tertangkap
basah mencuri kotak amal masjid, Kamis (5/7). Ia menggunakan potongan
bambu dan isolasi untuk membobol kotak amal di sejumlah masjid.
Saat beraksi, pria yang masih mondok di salah satu pesantren di Ngawi ini berpura-pura tidur di masjid. Dan setelah sepi, dia mengambil uang di kotak amal dengan cara memasukkan bambu yang ujungnya sudah di beri isolasi, sehingga uang melekat pada ujung bambu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hasil kejahatannya sebesar Rp 1,2 juta serta menyita sejumlah bambu dan isolasi yang digunakan tersangka dalam menyukseskan aksinya.
Menurut tersangka, uang hasil curian rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, jajan, serta membeli rokok. Apa pun alasannya, polisi tetap menjerat tersangka dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Source
No comments:
Post a Comment