
Liputan6.com Depok: Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Depok Cepi Iskandar menjatuhkan vonis enam tahun
penjara kepada Mery Susilawati. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 16
juta. Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana
penjualan orang dan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 juta. Atas vonis tersebut terdakwa akan mempertimbangkan untuk banding.
Sebelum vonis dibacakan, Mery sempat menyampaikan pembelaan dan penyesalan terhadap perbuatannya. Ia pun tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan. Selama persidangan berlangsung, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.
Kasus penjualan bayi ini, terjadi pada Februari lalu. Personel Kepolisian Polsek Limo, Depok, yang menyamar sebagai pembeli menangkap Mery yang berusaha menjual bayi kembar milik Ujang dan Asep di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Raya Margonda, Depok.
Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 juta. Atas vonis tersebut terdakwa akan mempertimbangkan untuk banding.
Sebelum vonis dibacakan, Mery sempat menyampaikan pembelaan dan penyesalan terhadap perbuatannya. Ia pun tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan. Selama persidangan berlangsung, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.
Kasus penjualan bayi ini, terjadi pada Februari lalu. Personel Kepolisian Polsek Limo, Depok, yang menyamar sebagai pembeli menangkap Mery yang berusaha menjual bayi kembar milik Ujang dan Asep di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Raya Margonda, Depok.
No comments:
Post a Comment