8.6.12

Polisi Sita 20 Motor dari Penadah

Polisi Sita 20 Motor dari Penadah 
 
Liputan6.com, Jakarta: Empat penadah sepeda motor hasil curian ditangkap petugas Polsek Metro Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (7/6). Para pelaku dibekuk saat akan mengirim kendaaran hasil curian ke Lampung. Polisi menyita 20 motor berbagai jenis dari empat tangan tersangka Hasan, Ahsin, Nanang, dan Kadina.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang banyak melaporkan kehilangan motor. Lalu petugas polsek mengembangkannya. Polisi mencurigai sebuah truk yang diduga digunakan sebagai pengangkut motor curian. Truk tersebut kemudian dikejar dan dihentikan di daerah Cengkareng.

Modus yang digunakan kawanan penadah untuk mengirim motor ke Lampung cukup lihai. Truk yang sudah diisi dengan motor curian kemudian mereka tumpuk dengan drum plastik dan pipa serta ditutup terpal. Pelaku menampung motor curian seharga Rp 2-4 juta untuk dijual dengan harga Rp 5-6 juta.

Polisi masih mendalami kasus pencurian dan pengiriman sepeda motor ini. Sebab diduga masih ada tersangka lain yang ikut terlibat. Para tersangka akan dijerat Pasal 481 KUHP yakni melakukan tindak penadahan dan penjualan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(JUM)
Source

No comments: