Liputan6.com, Ambon: Empat pelajar dari
salah satu sekolah menengah pertama di Kota Ambon, Maluku, Selasa
(12/6), ditangkap jajaran Rekrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Pelajar yang masih berumur antara 14 dan 16 tahun ini adalah tersangka
pencurian sepeda motor. Mereka beraksi pada malam hari disejumlah tempat
parkiran sepeda motor di Kota Ambon.
Dalam aksinya, para bocah ini merusak sepeda motor korban yang sedang diparkir. Caranya, merusak stakbor motor pada bagian depan dan menyambung kabel untuk selanjutnya dibawa kabur. Untuk mengelabui pemilik sepeda motor, mereka mengubah warna pelat nomor sepeda motor yang dicuri.
Selain keempat tersangka, polisi juga menyita tiga sepeda motor hasil curian. Polisi hingga kini masih menyidik kasus tersebut terkait dengan sejumlah pencurian sepeda motor yang marak terjadi di Kota Ambon beberapa bulan terakhir.
Source
No comments:
Post a Comment