Surabaya, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap lima guru yang
menjadi pelaku karena membocorkan jawaban Ujian Nasional tingkat
Sekolah Menengah Pertama.
"Kami menangkap enam tersangka dalam kasus ini. Lima orang adalah
guru, sedangkan satu lagi masih siswa SMA," ujar Kasubag Humas
Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Suparti kepada wartawan di
Surabaya, Senin.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AR, MS, AN, FZ dan MM.
Sedangkan tersangka yang statusnya masih murid SMA adalah HR.
Suparti menjelaskan, awal dari kasus ini bermula dari tersangka AR
yang mengaku mendapatkan naskah soal UN dari seorang guru salah satu
Lembaga Bimbingan Belajar (LBB).
"AR mendapatkan naskah dari seorang guru LBB, inisial namanya SA.
Total ada empat naskah yang diberikan, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, IPA, serta Matematika," tukasnya.
Selanjutnya, AR yang juga guru Matematika mengerjakan soal
tersebut. Hanya saja, karena merasa tidak bisa, ia kemudian meminta
bantuan guru-guru lainnya.
Usai dikerjakan, lanjut Suparti, AR malah menjual jawaban-jawaban
tersebut ke seorang siswa kelas X, yaitu HR, yang juga mantan muridnya
seharga Rp2,4 juta.
"HR ini mau membeli karena merasa kasihan kepada adiknya yang
mengikuti UN SMP. Ia tidak ingin adiknya tidak lulus," papar dia.
Mantan Kapolsek Pabean Cantikan tersebut mengatakan, kunci jawaban
yang ditulis di selembar kertas itu diserahkan oleh AR ke HR di sebuah
SPBU di kawasan Manukan Surabaya, tepat sehari sebelum pelaksanaan UN
SMP.
Berikutnya, HR menyebarkan kunci jawaban itu kepada para siswa SMP
melalui pesan singkat di ponsel. Tidak hanya satu anak, tapi ada sekitar
empat anak yang menikmati kunci jawaban tersebut.
Padahal, kata Suparti, setelah diselidiki lebih lanjut, tidak semua
jawaban benar karena hanya sekitar 70 persen yang benar.
Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan pasal 322 KUHP
tentang pembocoran rahasia negara dengan ancaman hukuman satu tahun
penjara. Karena ancaman kurang dari lima tahun maka ke enam tersangka
tidak ditahan.
Source
No comments:
Post a Comment