
Liputan6.com, Karanganyar: Dua
warga Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (17/5), ditangkap polisi lantaran
mencuri mesin diesel milik petani. Saat itu, mesin diesel yang digunakan
untuk mengairi sawah, ditinggal korban di sekitar sawah miliknya.
Namun, dua hari setelah beraksi, keduanya ditangkap polisi setelah korban melaporkan kasus pencurian ini. Polisi mendapati mesin diesel tersebut disimpan di salah satu rumah tersangka, Darmanto.
Polisi menyita mesin itu sebagai barang bukti. Sementara kedua tersangka meringkuk di tahanan Kepolisian Sektor Kebak Keramat. Kedunya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, dua hari setelah beraksi, keduanya ditangkap polisi setelah korban melaporkan kasus pencurian ini. Polisi mendapati mesin diesel tersebut disimpan di salah satu rumah tersangka, Darmanto.
Polisi menyita mesin itu sebagai barang bukti. Sementara kedua tersangka meringkuk di tahanan Kepolisian Sektor Kebak Keramat. Kedunya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
No comments:
Post a Comment