Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda  Metro Jaya) menggulung sindikat pelaku penipuan yang melakukan kejahatan dengan menghipnotis korban.

"Kita tangkap tiga dari empat pelaku," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Selasa.

Anggota Resmob Polda Metro Jaya meringkus tersangka Sarudin alias Abuyah, Taufik Hidayat alias Opik dan Komarudin di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, Banten, akhir Maret 2012.

Menurut Herry, polisi masih memburu satu tersangka lagi.

Bersama Opik, tersangka yang berinisial SA menipu lima korban dan total uang yang diambil mencapai Rp400 juta.

Kepada korban, para pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga menjadi 10 kali lipat dengan cara menyimpan di bawah sajadah dan di dalam lemari.Source