Jakarta (ANTARA
News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya)
menggulung sindikat pelaku penipuan yang melakukan kejahatan dengan
menghipnotis korban.
"Kita tangkap tiga dari empat pelaku," kata Kepala Subdirektorat
Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Selasa.
Anggota Resmob Polda Metro Jaya meringkus tersangka Sarudin alias
Abuyah, Taufik Hidayat alias Opik dan Komarudin di daerah Bekasi, Jawa
Barat dan Tangerang, Banten, akhir Maret 2012.
Menurut Herry, polisi masih memburu satu tersangka lagi.
Bersama Opik, tersangka yang berinisial SA menipu lima korban dan total uang yang diambil mencapai Rp400 juta.
Kepada korban, para pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga
menjadi 10 kali lipat dengan cara menyimpan di bawah sajadah dan di
dalam lemari.Source
No comments:
Post a Comment