
SAMPANG, KOMPAS.com -
Sustyanto (37), perawat yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, Jawa Timur,
didakwa pasal berlapis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang,
Selasa (18/04/2012) atas perbuatannya melecehkan UH (14), siswi salah
satu madrasah di Desa Sogihan, Kecamatan Omben, Sampang.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, diikuti terdakwa dengan berbaju seragam PNS lengkap. Sidang berlangsung tertutup dan cukup singkat.
Saat keluar ruang sidang, terdakwa tak kuasa menahan malu dengan menutupi wajahnya dari pandangan warga yang menyaksikan dari luar ruangan sidang. Hufron, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami akan melakukan eksepsi pada sidang kedua yang rencanaya akan di lanjudkan minggu depan," ungkap Hufron.
Kasus pencabulan yang dilakukan Sustyanto terhadap UH terjadi di rumah terdakwa pada Desember 2011 lalu. Saat itu korban berobat di kediaman tersangka karena sakit perut.
Korban yang datang sendirian kemudian diminta membuka bajunya. Karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban, tersangka kemudian mencabuli korban.
Kejadian itu diketahui oleh keluarga korban setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sampang, hingga kini masuk babak persidangan di kantor PN Sampang.
Source
No comments:
Post a Comment