JAKARTA, KOMPAS.com - Aldy Napitupulu, kuasa hukum
JM (22), artis film televisi (FTV) yang mengalami dugaan tindak
pelecehan seksual oleh seorang sopir taksi, menegaskan bahwa tidak
mungkin dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya didasari suka
sama suka.
"Kalau misalnya ini suka sama suka, masa baru ketemu
pria umur 46 tahun bisa mudahnya ajak JM yang masih sangat muda? Pasti
itu dengan pengaruh," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (5/4/2012).
Pernyataan
yang diungkapkan Aldy, terkait dengan keterangan Kepala Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak, Kompol Endang kepada wartawan
sebelumnya, dalam pemeriksaan pertama, Endang mengungkapkan JM sendiri
tidak merasa dilecehkan secara seksual. Dari kronologi yang
diceritakan JM, polisi pun menaruh curiga karena hipnotis yang
disebut-sebut sebelumnya tidak diakuinya. Pelapor bisa dengan sangat
baik menceritakan waktu demi waktu dan tindakan demi tindakan.
Selain
itu, JM juga mengaku mau secara sadar dibawa ke penginapan karena
telanjur merasa cocok dengan sang sopir. Aldy menyayangkan kasus yang
menimpa kliennya dilimpahkan ke Reskrimum dari Unit PPA.
"Itu
menurut saya, yang jelas ini tidak diurus oleh PPA tapi oleh reskrimum,
maka dia tidak tahu perkaranya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, seorang artis FTV berinisial JM diduga menjadi korban
pelecehan seksual yang dilakukan oleh sopir taksi Blue Bird berinisial
Ram saat JM pulang dari gereja, Minggu (1/4/2012). Kepada polisi, dara
cantik ini mengaku dalam keadaan tidak sadarkan diri saat dilecehkan.
JM mengaku, sebelum dilecehkan, dia di ajak mengobrol oleh sang sopir
yang mengaku bisa meramal. Setelah itu JM dibawa ke suatu tempat dan
mengalami pelecehan seksual.
Saat kesadarannya pulih, JM pun
berontak dan meminta diantarkan pulang. JM pun diketahui baru sampai ke
rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB dan menceritakan hal tersebut kepada
kakaknya dan melaporkannya ke Polrestro Jakarta Timur.Source
No comments:
Post a Comment