Pontianak (ANTARA News) - Sebanyak 14,25 ton ikan teri asal Malaysia disita Direktorat Polair Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Minggu, karena diduga merupakan barang selundupan.

"Terungkapnya penyeludupan sebanyak 14,25 ton ikan teri asal Malaysia itu, berkat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, ada tiga truk dari arah Entikong, Kabupaten Sanggau arah Kota Pontianak sedang membawa barang ilegal asal Malaysia," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak.

Dit Polair Polda Kalbar melakukan pencegatan di Jalan Khatulistiwa Pontianak terhadap tiga truk yang dicurigai  dan ternyata konvoi itu berisi ikan teri ilegal.

Modus mereka memasukkan ikan teri asal Malaysia, lanjut Mukson, yakni melewati Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau dengan cara membayar pajak melalui Bea dan Cukai Entikong, tetapi tidak mengurus izin masuk pada Karantina Pertanian Kelas I Entikong.

Ketiga tersangka dan pemesan dapat itu diancam dan melanggar UU No. 16/2002 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 49/2009 tentang Perikanan, dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara bagi pelaku penyeludupan.
(A057) Source