Pontianak (ANTARA
News) - Sebanyak 14,25 ton ikan teri asal Malaysia disita Direktorat
Polair Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Minggu, karena diduga
merupakan barang selundupan.
"Terungkapnya penyeludupan sebanyak
14,25 ton ikan teri asal Malaysia itu, berkat informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan, ada tiga truk dari arah Entikong, Kabupaten
Sanggau arah Kota Pontianak sedang membawa barang ilegal asal Malaysia,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson
Munandar di Pontianak.
Dit Polair Polda Kalbar melakukan pencegatan di Jalan
Khatulistiwa Pontianak terhadap tiga truk yang dicurigai dan ternyata
konvoi itu berisi ikan teri ilegal.
Modus mereka memasukkan ikan teri asal Malaysia, lanjut Mukson,
yakni melewati Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten
Sanggau dengan cara membayar pajak melalui Bea dan Cukai Entikong,
tetapi tidak mengurus izin masuk pada Karantina Pertanian Kelas I
Entikong.
Ketiga tersangka dan pemesan dapat itu diancam dan melanggar UU
No. 16/2002 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, UU No. 8/1999
tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 49/2009 tentang Perikanan,
dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara bagi pelaku penyeludupan.
(A057) Source
No comments:
Post a Comment