Jakarta (ANTARA News) - Korban praktik money game cenderung enggan melaporkan perkara penipuan yang dialami karena malu atau diancam pihak perusahaan.

"Seringkali korban menghitung untung-rugi jika melapor ke kami karena takut tidak dapat hasil," kata Kepala Unit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Joko Purbohadijoyo dalam suatu diskusi di Jakarta, Senin.

Money game merupakan kegiatan penggandaan uang dengan iming-iming bonus atau imbal hasil yang didapat dari penambahan anggota baru.

"Laporan dari para korban menjadi pintu masuk bagi kami untuk menangani perkara penipuan ini," kata Joko. Dengan melapor, lanjut Joko, korban juga membantu orang lain agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, Helmy Attamimi, mengatakan pemerintah perlu membuat undang-undang anti-money game untuk melindungi masyarakat.

"Itu karena apa yang dijanjikan (pelaku money game) tidak dapat dipenuhi," kata Helmy. Menurut dia, masyarakat seringkali menyamakan money game dengan kegiatan MLM (multi level marketing).

Perbedaan kegiatan dasar MLM dan money game, menurut Helmy, yaitu anggota MLM akan mendapat bonus (imbal hasil) ketika dapat menjual barang dan perusahaan MLM wajib membeli sisa barang dari anggota yang telah berhenti dari keanggotaan (buy back gurantee).

Pada money game, anggota yang lebih awal akan mendapatkan imbal hasil dari uang pendaftaran anggota baru yang telah direkrut."Money game tidak ada (kegiatan) jual barang. Jika ada itu hanya kedok," kata Helmy. Source