Jakarta (ANTARA
News) - Sebanyak 34 kasus anarkistis yang terjadi di beberapa daerah di
Indonesia mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI) terjadi sepanjang
tahun 2010-2011.
"Kalau dari data kasus yang terjadi
mengatasnamakan FPI pada tahun 2010 sebanyak 29 kasus dan 2011 ada lima
kasus, di daerah Jabar, Banten, Jateng, Sumut dan Sumsel," kata Kepala
Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman
Nasution di Jakarta, Jumat.
Peran polri pertama mendorong dan
memfasilitasi pemda dan pusat untuk melaksanakan pengawasan dan
pembinaan terhadap organisasi massa (ormas) kepada ormas yang
menyampaikan kemerdekaan berpendapat bukan berarti semua orang dapat
berbuat sesukanya, ujar Saud.
"Karena ada rambu-rambu yang harus dipatuhi, kemudian jika terjadi satu kasus maka kita proses hukum," kata Saud.
Ada
berbagai kriteria perbuatan yang bisa dibekukan dan dibubarkan suatu
ormas, antara lain menyebarluaskan permusuhan SARA, mendiskreditkan
pemerintah, menghambat pembangunan, mengganggu stabilitas politik dan
keamanan, katanya.
"Sebelum dibubarkan ormas tersebut dilakukan
teguran tertulis baik oleh gubernur, bupati dan walikota. Bila dalam
waktu tiga bulan tidak dipatuhi maka pemerintah membubarkannya," kata
Saud.
Sementara itu, Ketua Umum FPI, Habib Rizieq, Jumat siang
bersama rombongan mendatangi kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan
Banteng, dan diterima Menteri Agama Suryadharma Ali dan Sekjennya Bahrul
Hayat di lantai dua kantor kementerian tersebut.
Kedatangannya,
menurut Habib yang tampil dengan pakaian khas sorban putih dimaksudkan
untuk menyampaikan perjuangan organisasi tersebut, yaitu menuntut
keadilan dan pemberantasan korupsi. Termasuk perubahan paradigma yang
terjadi pada organisasi Islam tersebut.
Habib dengan suara
lantang dan serak, menyatakan bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi
baik di Kementerian Dalam Negeri dan di berbagai tempat lainnya tatkala
berlangsung unjuk rasa bukan lagi merupakan ciri khas organisasi Islam
itu. FPI sudah meninggalkan paradigma tersebut.Source
No comments:
Post a Comment