JAKARTA, [Jasa Pembuatan Website] — Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmat Awiwi (26) di rumah kontrakan milik H Domang di Gang Salon, Kampung Poncol No 141, RT 04 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam olah TKP yang digelar Sabtu (22/10/2011) oleh Jatanras Polda Metro Jaya, puluhan warga berkerumun ingin menyaksikan olah TKP pembunuhan dengan korban Ertati (35) dan Eryanti Sari (6). Kedua korban, ibu dan anak, dibunuh dan dimasukkan dalam kardus televisi dan koper.
Pantauan di lapangan, saat pelaku Rahmat dan Kris Wahyudi (26) tiba bersama anggota reserse Polda Metro Jaya, keduanya diteriaki warga. Bahkan, saat akan memasuki rumah kontrakan yang disewa pelaku, massa melempari Rahmat dengan gelas air minum kemasan.
Belasan anggota Polda Metro Jaya dibantu Polsektro Cilincing melakukan pengamanan ekstra ketat. Polisi membawa Rahmat ke dalam rumah bersama dengan Kris, teman kerjanya. Rumah itu disewa Rahmat Rp 300.000 per bulan.
Dalam olah TKP, Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan team Inafis melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan tersebut.
Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika saat ditemui di lokasi olah TKP mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari sidik jari, bercak darah, dan lainnya yang mengarah dalam aksi.
"Pemeriksaan untuk mencocokkan keterangan keduanya, dengan tempat kejadian perkara," kata Helmy yang ditemui di belakang rumah kontrakan yang dihuni kedua korban. Polisi pun, memeriksa bercak darah di karpet pelstik warna kuning, kasur gulung warna merah, dan dinding tembok.
"Dalam olah TKP untuk mencari petunjuk penyesuaian fakta di lapangan dengan keterangan kedua pelaku," ujar Santika. [Jasa Web Design]
No comments:
Post a Comment