12.2.10

5 Anak Dituduh Membunuh Saat Bermain

Jakarta - 5 anak yang masih sekolah di SMP dan SD di Bekasi, kini menghadapi ancaman 9 tahun penjara. Ke 5 anak tersebut, AN(10), RI,(12), DA, (13),BP,(14),AR,(13) dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeroyok AT, (13) hingga terjatuh di got dan meninggal dunia beberapa jam setelah itu.

Kejadian tersebut bermula ketika anak-anak seusia mereka sedang bermain di SD 6 Margahayu, Bekasi Timur pada 31 Agustus2009 pukul 19.30 sambil menunggu shalat tarawih. Dalam permainan tersebut, terjadi kejar-kejaran dan bermain perang-perangan menggunakan sarung. Saat itulah, AT berlari sambil dikejar-kejar teman-temannya. Sayang, kaki AT terperosok ke got sekolah dan terjatuh hingga kepala membentur ke dinding got. “Kami cuma kejar-kejaran sambil memutar-mutar sarung,” kata salah seorang terdakwa, BP saat mengadi ke Komnas Anak di Kantor Komnas Anak, Jakarta, Jumat, (12/2/2010).

Akibat jatuhnya AT, anak-anakpun masih mengira main-main karena tak nampak darah yang keluar dari kepala AT. Setelah beberapa lama tak bangun, puluhan anak-anakpun gempar dan memanggil masyarakat setempat. “Kami kira main-main karena tak ada darah,” tambahnya.

Korban pun langsung dilarikan ke RS Graha Juanda, Bekasi dan meninggal beberapa jam setelah itu. Sedangkan ke 5 anak tersebut dikumpulkan di salah satu rumah pelaku dan langsung dibawa ke Polres Bekasi Kabupaten. Malam itu juga proses di BAP hingga subuh. “Besoknya mereka dipindah ke Polsek Medan Satria tanpa sepengetahuan kami sebagai orang tua,” tambah salah seorang orang tua terdakwa, Yetty Herawati.

Di polsek tersebut mereka menginap selama 14 hari hingga akhirnya bisa keluar dengan jaminan sejumlah uang disertai kewajiban lapor seminggu 2 kali. Proses hukum ternyata terus berlanjut. Pada 21 Januari 2010, kelimanya disidang di PN Bekasi Kabupaten dan di dakwa telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut dengan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Kami keberatan karena kelima anak tersebut tidak pernah menyentuh apalagi mengeroyok AT. Selain itu, matinya AT juga karena dirinya sendiri yang terjatuh kemudian membentur ke got sesuai dengan hasil visum dokter,” pungkas pengacara terdakwa dari Posbakum PN Bekasi, Donal Richardo di tempat yang sama.

Sponsored by Automania : Toko Aksesoris Mobil

No comments: