Seorang pengacara Ricky Ahluwalia, bos PT Ahluwalia Group yang kini tersangka pelaku kekerasan terhadap 25 sales promotion girl (SPG), sempat menghubungi Penny Purwaningsih (20), salah seorang korban, dan Syamsul Munir, pengacara korban dari PBHI Jakarta.
Dikatakan Penny dan Syamsul, pengacara yang enggan menyebut namanya itu membujuk mereka untuk berdamai. "Saya katakan, semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar Penny seusai melakukan audiensi bersama Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ike Edwin, Jumat (13/11) di Mapolrestro Jakarta Pusat.
Penny mengaku dihubungi pada Jumat pukul 13.00, atau beberapa saat sebelum audiensi itu dimulai. Hal yang sama dikatakan Syamsul. "Saya katakan padanya, kami tetap menempuh jalur hukum," ujar Syamsul.
Penny pun kembali menuturkan pengalaman pahitnya selama disekap Ricky pada hari Sabtu (7/11). Menurut pengakuannya, Penny bersama seorang rekannya, Anita, dipaksa mengaku mencuri dan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka bersedia menggantinya dengan sejumlah uang. Uang tersebut berkisar antara Rp 5 juta dan Rp 25 juta.
Sepanjang minggu lalu, 25 SPG mengaku disekap Ricky, yang didampingi Kadut dan Suhari. Sepanjang penyekapan, mereka tidak diberi makan dan minum. Selain itu, mereka juga sempat diminta menjilat ludah Ricky dan meminum air dari WC.
Khusus Penny, dirinya sempat diminta memeragakan perilaku anjing, yang direkam Ricky pada ponselnya. "Rekaman ini besoknya ditunjukkan ke teman-teman SPG lainnya. Kepada mereka, Ricky mengaku telah memerkosa saya empat kali. Katanya, saya telah dicekoki pil anjing," ujar Penny.
Penny disekap hari Sabtu dan dilepaskan menjelang tengah malam. Akibat ditunjukkan video itu, para SPG yang disekap pada gelombang kedua, yaitu hari Minggu (8/11), ketakutan. Mereka pun terpaksa menandatangani surat yang menyatakan bahwa mereka telah mencuri dan bersedia menggantinya dengan uang.
"Total, teman-teman menandatangani lima surat yang isinya kami tidak ketahui. Satu surat yang akhirnya kami ketahui isinya adalah surat yang menyatakan bahwa kami telah mengundurkan diri dan Pak Ricky telah memberikan hak gaji. Padahal, gaji Minggu terakhir belum diberikan," ujar Penny.
Kini, Ricky bersama Suhari dan Kadut telah diamankan polisi. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangka KUHP Pasal 335 tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Pada penangkapan yang berlangsung Kamis kemarin di rumah Ricky di Pasar Baru, Jakarta Pusat, polisi menyita telepon seluler dan setumpuk surat pernyataan yang telah ditandatangani para SPG.
No comments:
Post a Comment