Meski sudah divonis bebas lewat putusan sela Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, Syekh Puji sepertinya tidak bisa pergi ke luar negeri dalam waktu dekat. Selain perlawanan oleh Kejaksaan masih dilakukan, perintah cekal telah dimohonkan oleh Kejati Jateng.
"Iya ada cekalnya, saya terima tadi siang permohonannya. Suratnya itu ditujukan ke Jaksa Agung (Hendarman Supandji). Tapi saya terima tembusannya, karena Jaksa Agung kan sedang ke pelantikan presiden," jelas Jampidum Kamal Sofyan melalui telepon, Selasa (20/10/2009).
Nantinya, surat permohonan pencekalan setelah mendapat disposisi dari Jaksa Agung, baru akan diserahkan ke Jamintel. "Kalau Jaksa Agung menyetujui alasan-alasannya maka akan kita ajukan ke Imigrasi," tambah Kamal.
Apa alasan permintaan pencekalan? "Karena takut melarikan diri sehingga bisa mempersulit persidangan. Selain itu kasus ini kan banyak pro kontra. Nah yang seperti itu dipertimbangkan
juga," tutupnya.
Pada Selasa 14 Oktober, hakim menyatakan dakwaan jaksa kurang cermat dan kabur, sehingga sidang Syekh Puji yang diadili karena menikahi perempuan di bawah umur tidak dapat dilanjutkan.
No comments:
Post a Comment