Tangerang - Perlawanan Jaksa Penuntut Umum kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kini tengah bergulir ke Pengadilan Tinggi Banten.
”Berkas kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Banten sejak 13 Juli dan hasilnya akan diketahui 14 hari setelah itu,” ujar Riyadi, salah satu jaksa kepada Tempo, Minggu (26/7).
Riyadi mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi Banten apakah perlawanan (verzet) Jaksa Penuntut Umum itu diterima atau tidak. ”Kalau diterima berarti kasus ini dilanjutkan dan sidang diteruskan,” katanya. Menurut Riyadi, verzet merupakan salah satu hak Jaksa untuk melakukan perlawanan terhadap putusan hakim.
Riyadi memperkirakan jawaban itu akan mereka terima, besok Senin 27/7. ”Sampai sekarang kami belum menerima informasi apa-apa,” katanya. Biasanya, kata dia, karena banding tersebut atas nama Jaksa Penuntut Umum, bukan atas nama Pengadilan Negeri Tangerang, maka yang akan menerima laporan itu lebih dahulu adalah Jaksa. ”Tapi sampai siang ini, baik saya maupun jaksa Rahmawati belum menerima informasi apapun apakah verzet kami diterima atau ditolak,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan sela No 1269/pid.B/2009 majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Karel Toffu saat itu membebaskan Prita Mulyasari dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. ”Prita bebas,” kata Karel.
Majelis Hakim menilai keputusan yang diambil mengacu pada pasal 54 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Bahwa dalam melaksanakan diperlukan peraturan Pemerintah dan dasar UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan," kata Karel.
Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Hakim, dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak terang sehingga semua dakwaan batal demi hukum. Karena penahanan yang sudah dilakukan terhadap terdakwa dengan mengenakan UU ITE, hakim menilai substansi utama dalam kasus ini adalah penerapan UU ITE. Karel juga mengatakan dakwaan pasal 310, 311 KUHP yang dikenakan pada Prita juga kabur dan tidak lengkap.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni International Serpong. "Dakwaan batal demi hukum," kata Karel.
Hakim juga menilai surat dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari telah merugikan dan mencemarkan nama baik dokter dan RS Omni International tidak terbukti. Surat elektronik yang dibuat dan dikirim terdakwa dinilai hanya keluhan buruknya layanan dan ketidak profesionalan rumah sakit. "Perbuatan terdakwa tidak termasuk melawan hukum," kata Karel.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar mengatakan pihaknya siap saja jika kasus itu dilanjutkan. ”Kami siap saja,” kata Samsu singkat.
Prita Mulyasari, 32 tahun, seroang ibu dua anak yang sempat dipenjara selama 21 hari karena dituding telah mencemarkan nama baik rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra setelah mengirimkan surat eletronik berisikan keluhan atas buruknya layanan rumah sakit swasta itu.
Prita dijerat pasal berlapis yaitu, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, pasal 311 KUHP pencemaran secara tertulis dengan ancaman hukuman empat tahun. Kasus ini banyak mendapat perhatian dan sorotan khalayak.
No comments:
Post a Comment