Liputan6.com, Garut: Tiga
tersangka perampas sepeda motor yang disertai kekerasan di Garut, Jawa
Barat, Selasa (24/4), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Garut.
Penangkapan ketiganya dilakukan setelah tersangka tertangkap saat hendak
membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam aksinya, Asep, Dude, dan Dedih, memepet korban bernama Arifin yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Cilawu Garut. Setelah memepet, para tersangka langsung merampas motor milik korban. Sebelumnya, mereka memukuli Arifin.
Ketiga tersangka dicokok polisi setelah 30 menit kemudian dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Garut. Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Di hadapan petugas, Dude mengatakan ia dan rekannya tak bermaksud melakukan perampasan. Dude menuturkan awal kejadian saat itu sepeda motor yang ditumpanginya dipepet oleh sepeda motor korban. Namun pengakuan pelaku tak membuat petugas langsung percaya.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Jika terbukti, ketiga pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.(Source)
Dalam aksinya, Asep, Dude, dan Dedih, memepet korban bernama Arifin yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Cilawu Garut. Setelah memepet, para tersangka langsung merampas motor milik korban. Sebelumnya, mereka memukuli Arifin.
Ketiga tersangka dicokok polisi setelah 30 menit kemudian dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Garut. Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Di hadapan petugas, Dude mengatakan ia dan rekannya tak bermaksud melakukan perampasan. Dude menuturkan awal kejadian saat itu sepeda motor yang ditumpanginya dipepet oleh sepeda motor korban. Namun pengakuan pelaku tak membuat petugas langsung percaya.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Jika terbukti, ketiga pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.(Source)
No comments:
Post a Comment