Medan - Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara memusnahkan bahan pembuat ekstasi yang disita dari pabrik ekstasi di Komplek Pertokoan Krakatau Multi Center Nomor R16, Jalan Gunung Krakatau, Medan. Penyidik menaksir nilai barang bukti berupa cairan dan tepung itu, seharga Rp 72 miliar. “Pabrik ini mampu memproduksi 72 ribu pil ekstasi dalam sehari,” kata Ajun Komisaris Besar KAM Sinambela, Kordinator pemusnahaan barang bukti, Selasa (14/7) siang.
Pemusnahaan dilakukan di Rumah Sakit dr Pirngadi Medan. Dipilihnya rumah sakit pemerintahan Kota Medan, ungkap Sinambela, karena hanya rumah rumah sakit tersebut yang memiliki alat pemusnah zat adiktif, yakni insenarator. “Pemusnahan ini dilakukan dengan suhu panas hingga 500 derajat, oleh alat insenarator yang ada di rumah sakit,” sebut Sinambela.
Pemusnahaan, ungkapnya, tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka karena berbahaya bagi kesehatan.
Pada pertengahan Mei lalu, Polisi Daerah Sumatera Utara menggerebek salah satu rumah toko di Komplek Krakatau Multi Center. Ruko berlantai empat itu ditengarai dijadikan lokasi peracikan ekstasi. Saat penggerebekan, penyidik menangkap tangan Tjai Tjin Ko alias A Yen alias Hendri alias Sofian Tahar dan rekannya Tomy Chandra. Kedua tersangka, diduga merupakan peracik ekstasi. Tjai Tjin Kodiduga merupakan bagian dari sindikat pabrik ekstasi di Tangerang. “Tjai Tjin Ko ini pemasak ekstasi di pabrik milik Ang Kwi Siem,” ungkap Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Badrodin Haiti di lokasi penggerebekan.
Dalam pengembangannya, penyidik juga menciduk penduduk Komplek Malibu Jalan Polonia. Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra menyebutkan, SN alias A Hok berperan sebagai pemodal pembuatan pabrik ekstasi itu. “Yang buron kini satu orang berisinial KT, dia adalah aktor intelektualnya,” ungkap Anjan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa cairan piperonyl methyl ketone 190 liter, cairan benzyl methyl ketone 123,95 liter, cairan methanol 293,95 liter, minyak aseton 73,95 liter, asam clorida 39,95 liuter, cairan metalamine 658,95 liter, cairan silicon 15,45 kilogram, dan serbuk methylene dioxy methamphetamine 6,45 kilogram. Tepung perekat aau iaviceu 155,3 kilogram, dan tepung NaBH3 10,25 kilogram. “Pemusnahan ini sesuai Undanng-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sudah ada izin dari Kejaksaan dan pengadilan negeri,” ujar Sinambela.
Ditambahkannya, sebagian barang bukti masih disita untuk proses peradilan ketiga tersangka yang dijerat pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Psikotropika.
No comments:
Post a Comment