26.7.13

Korupsi APBD, Eks Sekda Papua Barat Ditahan

MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Ir ML Rumadas, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kamis (25/7/2013) sore seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2010-2011 Provinsi Papua Barat.

Tim penyidik Kejati memasukan Sekda Papua Barat ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo yang dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya dari Manokwari, Kamis (25/7), membenarkan perihal penahanan mantan Sekda Papua Barat itu, dan saat ini Rumadas dititipkan di Lembaga Permasyarakat Abepura, Jayapura, Papua.

“Kami melakukan penahanan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Rumadas sempat mangkir 3 kali dalam panggilan penyidik Kejati. Namun pada Kamis kemarin, dia akhirnya bersedia diperiksa di Kejaksaan Tinggi Papua. Dia diperiksa di ruang penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Demianus Waney, SH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nikolaus, Rumadas diduga terlibat dalam dugaan korupsi APBD 2010-2011. Sebab, Rumadas yang saat itu menjabat sebagai Sekda Papua Barat telah mengeluarkan disposisi untuk pencairan dana yang dipinjam oleh anggota DPR-PB. Berdasarkan disposisi tersebut, PT Padoma mencairkan uang senilai Rp 22 miliar yang kemudian diserahkan ke DPR-PB dan selanjutnya dibagikan kepada 44 anggota DPR Papua Barat.

No comments: