MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah
Provinsi Papua Barat Ir ML Rumadas, resmi ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Abepura, Kamis (25/7/2013) sore seusai menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun
2010-2011 Provinsi Papua Barat.
Tim penyidik Kejati memasukan
Sekda Papua Barat ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama
kurang lebih lima jam dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo yang
dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya dari Manokwari, Kamis
(25/7), membenarkan perihal penahanan mantan Sekda Papua Barat itu, dan
saat ini Rumadas dititipkan di Lembaga Permasyarakat Abepura, Jayapura,
Papua.
“Kami melakukan penahanan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya,
Rumadas sempat mangkir 3 kali dalam panggilan penyidik Kejati. Namun
pada Kamis kemarin, dia akhirnya bersedia diperiksa di Kejaksaan Tinggi
Papua. Dia diperiksa di ruang penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya,
Demianus Waney, SH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata
Nikolaus, Rumadas diduga terlibat dalam dugaan korupsi APBD 2010-2011.
Sebab, Rumadas yang saat itu menjabat sebagai Sekda Papua Barat telah
mengeluarkan disposisi untuk pencairan dana yang dipinjam oleh anggota
DPR-PB. Berdasarkan disposisi tersebut, PT Padoma mencairkan uang
senilai Rp 22 miliar yang kemudian diserahkan ke DPR-PB dan selanjutnya
dibagikan kepada 44 anggota DPR Papua Barat.
No comments:
Post a Comment