MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Ir ML Rumadas, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kamis (25/7/2013) sore seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2010-2011 Provinsi Papua Barat.
Tim penyidik Kejati memasukan Sekda Papua Barat ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo yang dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya dari Manokwari, Kamis (25/7), membenarkan perihal penahanan mantan Sekda Papua Barat itu, dan saat ini Rumadas dititipkan di Lembaga Permasyarakat Abepura, Jayapura, Papua.
“Kami melakukan penahanan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Rumadas sempat mangkir 3 kali dalam panggilan penyidik Kejati. Namun pada Kamis kemarin, dia akhirnya bersedia diperiksa di Kejaksaan Tinggi Papua. Dia diperiksa di ruang penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Demianus Waney, SH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nikolaus, Rumadas diduga terlibat dalam dugaan korupsi APBD 2010-2011. Sebab, Rumadas yang saat itu menjabat sebagai Sekda Papua Barat telah mengeluarkan disposisi untuk pencairan dana yang dipinjam oleh anggota DPR-PB. Berdasarkan disposisi tersebut, PT Padoma mencairkan uang senilai Rp 22 miliar yang kemudian diserahkan ke DPR-PB dan selanjutnya dibagikan kepada 44 anggota DPR Papua Barat. aBONE, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bone AKP Henri Noveri digugat karena tidak melimpahkan berkas surat tilang milik seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Adil Kasim.
Dalam sidang praperadilan pertama Kamis (25/07/2013), pemohon Adil Kasim yang menempatkan dirinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) melepaskan latar belakang hakimnya mengajukan replik terhadap termohon Kasat Lantas Polres Bone AKP Henri Noveri atas keberatan terhadap surat tilang yang tidak dilimpahkan ke pengadilan satu minggu setelah ditilang. Adil Kasim ditilang karena motornya yang dikendarai pada 14 Juni 2013 lalu, tidak memakai kaca spion.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Watampone Bintang kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa sidang kedua akan digelar hari ini dengan jawaban duplik yang akan diajukan oleh Kasat Lantas Polres Bone AKP Henri Noveri.
"Sidang pertama tadi sudah dihadirkan Kasat Lantas Polres Bone dan akan dilanjutkan besok (hari ini) penyerahan duplik," ujar Bintang di ruang kerjanya.
Lebih jauh, Bintang menjelaskan bahwa dalam replik, pemohon Adil Kasim menceritakan peristiwa yang dialaminya saat melanggar lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watampone saat razia. Motor Adil Kasim tidak dilengkapi dengan kaca spion sehingga ditilang di tempat. Saat itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) pemohon juga diambil sebagai jaminan atas pelanggaran yang dilakukannya.
Selama seminggu kemudian, surat tilang yang berada di tangan Lantas Polres pun belum dilimpahkan ke pengadilan hingga kemudian Kasat Lantas dipraperadilankan.
"Di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 pasal 212 KUHAP secara tegas mengatakan seminggu setelah ditilang, maka pelanggar harus disidang. Namun, sampai waktu yang ditentukan surat tilang itu juga belum dilimpahkan," ungkap Bintang.
Menurutnya, pemohon mempraperadilankan Kasat Lantas Polres Bone dalam posisi sebagai warga negara Indonesia bukan sebagai hakim.
Di tempat terpisah, Adil Kasim yang dikonfirmasi mengaku, upaya praperadilan dilakukan itu secara personal. Meski demikian, dia juga tidak mau jika laporannya itu dikaitkan dengan profesinya sebagai hakim.
"Konfirmasi teman-teman wartawan untuk kasus ini sangat baik dan berimbang. Karena kasus ini sedang berjalan dan tidak konkret jika saya lebih jauh mengomentarinya," katanya.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Henri Noveri yang berusaha dimintai tanggapannya terkait hal itu belum bisa ditemui.
No comments:
Post a Comment