4.5.12

Uang Palsu Rp 6,8 Miliar Diproduksi di Dalam Negeri


 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perri mengungkapkan, jika melihat dari besarnya nominal uang asing palsu yang baru diungkapnya, kemungkinan besar uang tersebut diproduksi dari dalam negeri. "Ini dilihat dari besarnya nominal uang palsu tersebut, dan ini merupakan salah satu kasus baru yang ditemukan di Jakarta Timur, jadi kemungkinan besar diproduksi dalam negeri," jelasnya kepada wartawan di Polsek Matraman, Kamis (3/5/2012).
Unit Reserse Kriminal Polsek Matraman yang langsung dipimpin Kapolsek Kompol Djoko Susanto, baru saja menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 6,8 miliar oleh seorang pengedar bernama Irsyan alias Icang bin Tamrin (41) pada Rabu (2/5/2012) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana tersebut. Ia pun mengaku uang tersebut berasal dari seorang warga negara Australia yang baru dikenalnya pada Maret 2012 lalu.
Selama ini, Icang mengaku telah tiga kali bertemu warga negara asing tersebut. Pada pertemuan terakhir, ia pun diajak bekerja sama untuk mengedarkan uang palsu di Jakarta.
Kini, kasus yang ditangani oleh Polsek Matraman ini pun mengarahkan penyelidikannya kepada warga Australia yang merupakan aktor utamanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP subsider pasal 256 KUHP dengan ancaman hukukan 15 tahun penjara.
Dian menambahkan, dari temuan kasus tersebut, masyarakat perlu berhati-hati jika ada oknum-oknum tertentu yang menawarkan penukaran mata uang asing dengan nominal kurs cukup rendah. Menurutnya hal itu bisa saja menjadi salah satu uang tersebut merupakan uang palsu. "Masyarakat yang ingin melakukan transaksi penukaran mata uang asing langsung menukarnya di tempat-tempat resmi yang telah ditentukan saja lah," tegasnya.
Source

No comments: