JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin dengan terdakwa Sher Mohammad Febri Awan (42). Dalam sidang ini, lima rekan Febri yang menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan akan memberikan keterangan sebagai saksi.
"Keterangan lima saksi yang tertunda pada Kamis (10/5/2012) kemarin," kata Endy Martono, penasihat hukum Febri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Kelima saksi tersebut adalah Maratoga alias Toga (27), Helmy (24), Fajar Eddy Putra alias Bacol (25), Ali Abel bin Hasan Basalamah (33), dan Robby Syarif (34). Saksi lainnya Connie, istri Febri, menggunakan haknya untuk tidak memberikan kesaksian.
Kelima rekan Febri itu sebenarnya sudah mengambil sumpah pada sidang Jumat pekan lalu. Namun, lantaran lamanya pemeriksaan atas Sanuri, saksi anggota TNI yang hadir bersama kelompok Febri, keterangan Maratoga cs terpaksa ditunda hingga sidang hari ini.
Sebelumnya, JPU mendakwa Febri dengan pasal berlapis yang terbagi atas dua bagian. Dakwaan pertama terdiri atas tiga pasal, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, JPU mengenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Febri dianggap bertanggung jawab atas kematian Raafi, siswa SMA Panggudi Luhur pada 5 November 2011 di tempat hiburan kafe Shy Roof Top, Kemang, Jakarta Selatan. Selain itu, Febri juga didakwa atas kasus pengeroyokan yang berakibat kematian Raafi dan cederanya dua rekannya dari Panggudi Luhur.
Source
No comments:
Post a Comment