Liputan6.com, Jakarta: Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Hendry Yosodiningrat, menilai lolosnya narkoba jenis sabu seberat 351 kilogram, melalui peti kemas membuktikan lemahnya pengawasan dari petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
"Saya khawatir kalau menganut teori gunung es jangan-jangan itu hanya 10 persennya yang berhasil ditangkap itu. Mungkin yang lolos sudah sekian ton," ucap Hendry, di Jakarta, Selasa (15/5) malam.
Oleh karena itu dirinya berharap perlu adanya evaluasi atau peningkatan pengawasan bea cukai, khususnya di daerah yang kerap menjadi sasaran penyelundupan, seperti di Tanjung Priok beberapa hari lalu.
"Perlu ada satu koordinasi yang baik antara kepolisian, BNN dan bea cukai terkait dengan kewenangan untuk mendeteksi kemungkinan narkoba melalui pelabuhan peti kemas itu," tegasnya.
Disisi lain, Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari, menyayangkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan bea cukai untuk penyelundupan narkoba, seperti yang disampaikan para tersangka yang kini sudah ditangkap, dimana mereka mengakui serbuk 'setan' tersebut berhasil masuk ke Indonesia melalui peti kemas di Tanjung Priok.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkuaknya penyelundupan narkoba melalui peti kemas berdasarkan keterangan dari tersangka yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pekan lalu. Sebanyak 351 kilogram atau 3,5 kwintal sabu-sabu siap edar dan dua kilogram Efidrin senilai Rp702 miliar diamankan aparat dari sindikat pengedar asal Malaysia.
Kepala Subdirektorat Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro Eko menuturkan, narkoba berjenis kristal yang diduga diselundupkan dari China melalui Malaysia menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan kontainer dan transportasi jalur laut dengan modus disembunyikan dalam dus makanan ikan.
Hingga kini pihak kepolisian masih memburu warga Malaysia berinisial AS yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu tersebut.
Source
No comments:
Post a Comment