Liputan6.com, Klaten: Ek dan Ris terpaksa digelandang ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Ahad (13/5). Dua remaja asal Gunung Kidul ini, ditangkap polisi bersama temannya karena mencuri kotak infaq masjid tak jauh di tempat mereka bekerja di kompleks Warung Apung, Desa Krakitan, Bayat, Klaten.
Dihadapan penyidik tersangka Ris beralasan diajak Ek untuk mengganti telepon genggam yang dijatuhkan ke kolam ikan. Karena tidak mempunyai uang, remaja putus sekolah ini, mempunyai ide mencuri kotak infaq masjid tengah malam. Uang hasil aksinya sebanyak Rp 650 ribu, kata Ris, sudah dibelikan telepon genggam dan sisanya habis untuk makan.
Akibat perbuatannya kedua tersangka yang berprofesi sebagai penjaga pemancingan di warung apung Rowo Jombor ini bakal dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.(IAN)
Source
No comments:
Post a Comment