SURABAYA, KOMPAS.com -- Rencana
NA (15) untuk mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun ini terpaksa ditunda.
Pasalnya, siswi kelas III SMP ini dinyatakan tengah berbadan dua dengan
usia kandungan empat bulan. Warga Jalan Petemon Surabaya itu hamil
akibat cinta terlarangnya dengan NUR (23), warga Jalan Sememi Jaya
Surabaya yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir truk.
Tak
terima dengan tindakan NUR, orang tua NA melaporkannya ke pihak
kepolisian Surabaya atas tudingan telah melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan
dengannya.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, korban mengenal dan mulai
berpacaran dengan korban sejak September 2011 lalu. ''Tersangka
seringkali merayu korban untuk berhubungan badan sebagai bukti rasa
cintanya,'' kata Suratmi, Selasa (24/4/2012).
Dikatakan
Suratmi, tersangka diamankan pihak aparat di kediamannya beberapa minggu
lalu, beserta barang bukti. "Di antaranya berupa, sebuah bra dan
beberapa busana milik korban lainnya,'' tambah Suratmi.
Akibat
perbuatannya itu, NA dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 Ayat 2 dengan ancaman maksimal
selama 15 tahun penjara, dan denda minimal Rp 60 juta.
Source
No comments:
Post a Comment