[Alnect Komputer] SINGAPURA - Seorang perempuan Singapura, dituntut atas tuduhan penganiayaann terhadap pembantunya, seorang tenaga kerja Indonesia.
Koh Siew Kiang, pekerja perkapalan, dituduh melakukan penganiayaan terhadap Kusmiati pada 4 Juli tahun lalu. Kusmiati (25) dipukul di bagian kepala di rumah perempuan 42 tahun itu di Eunos Crescent. Demikian seperti diberitakan The Straits Times, Kamis (16/7/2009).
Insiden penganiayaan terjadi lepas tengah malam saat Kismiati sedang mandi. Belum jelas motif penganiayaan itu, namun diduga Koh saat itu dalam kondisi tertekan.
Koh juga dituduh memukul bagian atas tangan kanan perempuan 25 tahun itu serta menarik-narik rambutnya.
Koh menghadapi ancaman hukuman maksimal 3 tahun kurungan penjara dan/atau denda sebesar 7.500 dolar Singapura, sekira Rp52 juta untuk setiap tuduhan.
Persidangan akan dilanjutkan pada 12 Agustus.
No comments:
Post a Comment