8.5.14

Pimpinan Pondok Pesantren Diduga "Cabuli" 5 Santrinya

Kasus kekerasan pada anak dibawah umur akhir-akhir ini sedang marak terjadi di indonesia, kini kasus tersebut terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera selatan. Tercatat sebanyak 5 anak santri pondok pesantren dibawah umur yang menjadi kasus pencabulan, ironisnya pelaku pencabulan adalah Pimpinan Pondok Pesantren tersebut.

Ramlan Fauzi, yang menjabat sebagai pimpinan Pondok Pesantren yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santrinya oleh Kepolisian Resor (polres) Lahat.

Kasat Reskrim AKP Hidayat Amin didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Nurhanas mengatakan, Sebanyak 5 orang laki-laki yang menjadi korban pencabulan telah melakukan visum.Hasil pemeriksaan sementara memang menunjukkan luka, tetapi penyebabnya belum diketahui pasti. Penyidik masih menunggu hasil visum dari dokter.

"Hasil visum nanti akan memperjelas, bila memang telah terjadi sodomi," ujar Nurhanas, Selasa (6/5/2014).

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan korban dan penyidik petugas. "Karena semua unsur sudah terpenuhi, penyidik Polres Lahat menetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Tetapi, dikarenakan Ramlan kooperatif lantas polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor seminggu dua kali. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menambahkan, pihaknya masih akan terus mengumpulkan keterangan saksi mengenai laporan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren, Ramlan Fauzi, termasuk alat bukti lainnya yang akan memperkuat hasil penyelidikan. Jika saksi dan sejumlah bukti lainnya telah benar-benar kuat, maka tersangkan akan  dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2012 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

No comments: