Niat tulus Atep (21) untuk menikahi gadis pujaannya, Maimuna, terpaksa ditunda. Atep kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo milik Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara karena menjadi tersangka kasus pencurian uang dolar milik majikannya yang sedang menikmati libur Lebaran ke Singapura.
"Saya sudah beliin cincin 2 gram sama baju buat Maimuna. Rencananya saya mau nikahin dia Desember tahun ini," kata Atep kepada Liputan6.com di Mapolsek Tanjung Priok, Rabu (14/8/2013).
Atep yang sudah bekerja selama 3 tahun di Jalan Agung Permai IV, Sunter Agung ini mengaku sudah sering mengambil uang rupiah dan dolar majikannya yang bernama Lili Solihin ketika ditinggal pergi. Namun, aksinya diketahui ketika Atep mengambil dalam jumlah besar senilai Rp 100 juta.
"Sering ambil tapi gak ketahuan. Dari tahun pertama saya emang sudah sering ambil, lebih 30 kali saya ambil duit. Duit gepokan pecahan 20 ribu senilai 2 juta. Saya sering ambil 100 dolar, nanti saya tukar pas pulang kampung. Saya tukar uang dolarnya di Otista (Bandung)," ungkap Atep.
Atep yang bertugas merawat hewan kesayangan majikannya ini usai mengambil uang majikan tak lantas pergi. Dirinya masih sempat meminta THR. Tak hanya untuk biaya menikahi Maimuna (23), Atep juga berfoya-foya dengan uang hasil curiannya.
"Uang Rp 40 juta ya habis gitu aja, saya buat nyawer ke kawan sambil minum-minum. Saya nemuin kunci, dicoba satu-satu di kamar, di lemari saya ambil tumpukan dolar dan emas 15 gram," jelas Atep yang melakukan aksinya dengan saudaranya bernama Jaka.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Yono Suharto mengatakan, majikan tersangka awalnya memaafkan, namun Atep justru menantang sang majikan. "Tadinya majikan nggak mau laporin. Cuma tersangka Atep nantang. Kalau mau lapor, lapor saja," kata Yono menirukan perkataan Asep.
Barang bukti US$ 500 dan 200 dolar Singapura sisa kejahatan Atep disita Mapolsek Tanjung Priok. Atep ditangkap saat berada di kampung halamannya di Kampung Ciodeng, Desa Bojong Malaka, Baleendah, Bandung.
Kini, Atep dan Jaka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment