Liputan6.com, Jakarta: Penyidik
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa petugas dari Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjungpriok, Jakarta Utara, terkait
penyelundupan shabu seberat 351 kilogram melalui pelabuhan peti kemas.
"Petugasnya bernama Budi Sulistyo, dia jabatannya sebagai pemeriksa
dokumen di Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto
di Jakarta, Senin (4/6).
Menurut Rikwanto penyidik juga akan memeriksa tiga petugas Bea Cukai lainnya serta petugas pemeriksa dokumen, pemeriksa barang, dan petugas karantina dari Balai Karantina Ikan Kelas II Tanjung Priok. Ia menambahkan pemeriksaan menyusul digagalkannya penyelundupan shabu 351 kilo dari lima tersangka berinisial AK, DR, MW alias A dan warga Malaysia EWH alias J, serta impotir berinisial PTR.
Para oknum tersebut diperiksa untuk menelusuri lolosnya 351 kilogram shabu senilai Rp 750 miliar. Shabu tersebut dapat dikonsumsi sekitar 35 juta orang. Barang memabukkan tersebut dari Cina melalui Malaysia dengan cara dimasukkan ke peti kemas. Rencananya, shabu diedarkan di Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, dan Manado.(JUM)
Source
No comments:
Post a Comment