Liputan6.com, Sukabumi: Jimmy dan
Hendra, dua orang yang diduga pengedar ganja diciduk Satuan Narkoba
Kepolisian Resor Kota Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini. Keduanya
diciduk saat transaksi daun ganja di sebuah pom bensin di Cibolang,
Cisaat, Sukabumi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga ons daun ganja siap edar. Belakangan diketahui, peredaran daun ganja tersebut ternyata dikendalikan seseorang yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, berinisial BK.
Dari hasil penjualan daun ganja tersebut, tersangka mengaku kebagian Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dalam sekali transaksi. Adapun untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Sukabumi.(ANS)
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga ons daun ganja siap edar. Belakangan diketahui, peredaran daun ganja tersebut ternyata dikendalikan seseorang yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, berinisial BK.
Dari hasil penjualan daun ganja tersebut, tersangka mengaku kebagian Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dalam sekali transaksi. Adapun untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Sukabumi.(ANS)
No comments:
Post a Comment