Liputan6.com, Malang: Nafsu
yang terlalu menggebu-gebu sering membuat orang menjadi lupa diri dan
tidak rasional lagi. Itulah yang merasuki Ahmad Fadil, seorang kepala
sekolah sebuah madrasah di Malang, Jawa Timur.
Kepada polisi, Ahmad Fadil mengaku perbuatannya mencium dan meraba siswinya SM di kamar mandi masjid setempat. Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Bayu Indra Wiguno, perbuatan tak bermoral itu dipergoki warga yang kebetulan melewati tempat tersebut.
Polisi terus menyelidiki kasus tersebut dan akan menjerat sang kepala sekolah amoral tersebut dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kepada polisi, Ahmad Fadil mengaku perbuatannya mencium dan meraba siswinya SM di kamar mandi masjid setempat. Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Bayu Indra Wiguno, perbuatan tak bermoral itu dipergoki warga yang kebetulan melewati tempat tersebut.
Polisi terus menyelidiki kasus tersebut dan akan menjerat sang kepala sekolah amoral tersebut dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment