Ketika beraksi, sindikat ini memalsukan BPKB kendaraan bermotor dan selanjutnya dijaminkan ke salah satu bank untuk mendapatkan dana pinjaman. Polisi menyita barang bukti dua buah mobil serta dua BPKB serta faktur pembelian palsu.
Tterungkapnya sindikat pemalsuan BPKB ini berawal dari Mukhlis. Ia akan menggadaikan mobil Avanza ke bank. Namun saat diperiksa kelengkapan surat-surat mobil, terungkap kalau BPKB dan juga kelengkapan surat asli tapi palsu alias aspal. Dan dari pengembangan selanjutnya mengarah ke tersangka lain yakni Faisal.
Kini polisi masih memburu otak dari sindikat ini yang sudah diketahui identitasnya. Para tersangka akan dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
No comments:
Post a Comment