1.5.12

Bocah Penusuk Teman Sekelas Divonis Tiga Tahun

Bocah Penusuk Teman Sekelas Divonis Tiga Tahun 




 


Liputan6.com, Depok: Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (1/5) siang, memvonis terdakwa AMN tiga tahun penjara. Siswa kelas enam SDN I Cinere ini dinyatakan terbukti bersalah telah menusuk teman sekelasnya, Syaiful Munif.



Namun, majelis hakim memerintahkan AMN diserahkan kepada negara untuk diberi pembinaan mengingat usianya masih di bawah umur. Selanjutnya, AMN akan dikirim ke Panti Sosial Bambu Apus, Jakarta Timur.

Selama tiga tahun menjalani hukuman, ia diwajibkan bekerja sosial dan memperbaiki sikapnya. Majelis hakim juga memberikan izin AMN untuk mengikuti ujian nasional. Tapi, ujian akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajek, Bogor.

AMN menusuk Saiful pada 17 februari silam. Akibatnya, korban sempat kritis dan harus dirawat selama dua pekan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Penusukan dilakukan lantaran AMN kesal dilaporkan Syaiful ke pihak sekolah atas pencurian yang dilakukannya. Source

No comments: