Liputan6.com, Ponorogo: Seorang bapak
beranak satu ditangkap polisi karena diduga memerkosa remaja yang masih
duduk di bangku sekolah menengah pertama di Ponorogo, Jawa Timur,
baru-baru ini. Namun tersangka menolak disebut memerkosa karena
tindakannya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Supeno ditangkap setalah korban melapor ke Polres Ponorogo. Korban mengaku telah diperkosa sebanyak tujuh kali. Namun Supeno menolak tuduhan korban. Yang terjadi adalah atas dasar suka sama suka. Apalagi ketika perbuatan itu selesai dilakukan, korban yang tak lain tetangganya selalu minta uang dan telepon genggam.
Apapun alasannya, Supeno tetap disangka bersalah karena berhubungan intim dengan anak di bawah umur. Untuk itu, polisi menjebloskan tersangka ke tahanan dan bakal dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(JUM)Source
Supeno ditangkap setalah korban melapor ke Polres Ponorogo. Korban mengaku telah diperkosa sebanyak tujuh kali. Namun Supeno menolak tuduhan korban. Yang terjadi adalah atas dasar suka sama suka. Apalagi ketika perbuatan itu selesai dilakukan, korban yang tak lain tetangganya selalu minta uang dan telepon genggam.
Apapun alasannya, Supeno tetap disangka bersalah karena berhubungan intim dengan anak di bawah umur. Untuk itu, polisi menjebloskan tersangka ke tahanan dan bakal dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(JUM)Source
No comments:
Post a Comment