Petrus
Kusumo (50) sedang membonceng Parlan Hadi Pranoto (75), warga Depok II
Panjatan pada Kamis siang (26/4), di Jalan Sogan, Wates, saat rombongan bikers motor mewah itu melaju dalam kecepatan tinggi.
Yamaha
Mio AB 2637 QC yang dikemudikan Kusumo dengan pengikut Pranoto melaju
dari arah timur. Ketika hendak belok kanan, bersenggolan dengan
Harley-Davidson berregistrasi polisi B 3000 DZ, yang dikendarai HH (44),
warga Bandung, hingga jatuh.
Sudahlah jatuh, mereka masih tertabrak Harley-Davidson B 6060 SES yang dikendarai DD, warga Cimahi, Jawa Barat. Harap diketahui, bobot Harley-Davidson tipe terbesar full dressed bisa mencapai sekitar 350 kilogram! Belum lagi ditambah bobot pengendaranya.
Pranoto
tewas seketika di tempat ditabrak Harley-Davidson itu. Sedangkan
Kusumo, luka parah dan dibawa ke RSUD Wates. Karena lukanya parah, dia
dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.
Bukan cuma
itu, sekitar 17.00 WIB pada Jumat (27/4), Ervina di jok sepeda motor
Honda Supra Fit AB 3109 Bl tertabrak Harley B 3845 KAN. Harley-Davidson
itu dikendarai AS yang berboncengan dengan EE, istrinya, warga Cikarang
Bekasi.
Akibat kejadian ini Ervina patah kakinya ditabrak Harley-Davidson berregistrasi B 3845 KAN itu.
Saat itu Ervina dari arah barat belok ke kanan di pertigaan Demen. Korban yang sudah menghidupkan lampu sein, ini tertabrak Harley-Davidson berkecepatan tinggi dari belakang.
Saat itu Ervina dari arah barat belok ke kanan di pertigaan Demen. Korban yang sudah menghidupkan lampu sein, ini tertabrak Harley-Davidson berkecepatan tinggi dari belakang.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sehingga nama-nama para bikers
kami inisialkan," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas
Polres Kulon Progo, Inpektur Dua Didik Purwanto, Sabtu. Rupanya polisi
ingin mengedepankan azaz praduga tak bersalah dalam kasus mematikan
orang ini.
Ia mengatakan, para bikers itu mengendarai HD dengan kecepatan tinggi. Walau tidak ada hukum formal tertulisnya, namun seolah ada konsensus bahwa untuk kendaraan seperti dengan kapasitas mesin besar ini mereka boleh melaju kencang di jalan.
"Hingga 120 kilometer per jam diperbolehkan untuk jalan arteri," kata perwira pertama polisi itu.
No comments:
Post a Comment