TEMPO Interaktif, Surakarta: Mantan Kepala Seksi Industri Kecil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surakarta, Abdul Mutholib, dituntut penjara 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Syafruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta (4/6). Dia diajukan sebagai terdakwa karena bertindak selaku Ketua Pelaksanaan Studi Banding fiktif ke Surabaya dan Bali pada Desember 2006. Studi banding dilakukan dalam program Penumbuhan Industri Kecil Mikro Melalui Pusat Jajanan Malam Solo, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 134 juta.
Jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan uang negara secara tanggung renteng dengan terdakwa lain, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surakarta Masrin Hadi sebesar Rp 134 juta. Jika dalam jangka waktu sebulan setelah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa gagal membayar, harga bendanya disita dan dilelang. “Jika tidak mencukupi, diganti penjara satu tahun,” katanya.
Syafruddin juga meminta majelis hakim yang dipimpin Sugeng Budiyanto menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer. Yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. “Karena terdakwa saat melakukan korupsi memiliki jabatan. Sementara dalam pasal tersebut ditujukan untuk seseorang secara pribadi,” jelas Syafruddin.
Namun terdakwa tetap dijerat dengan pasal 3 undang-undang yang sama, dikarenakan telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kesalahan yang dilakukan terdakwa adalah membuat studi banding fiktif ke Bali pada 5-9 Desember 2006 dan ke Surabaya pada 15-19 Desember 2006.
Hal-hal yang memberatkan menurut jaksa adalah terdakwa tidak memberikan contoh yang baik, merugikan keuangan negara, dan telah menikmati hasil korupsi. “Yang meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta menyesal atas tindakannya,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Muhani menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Dia bersikeras kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. “Klien kami bukan pengguna anggaran dan hanya pelaksana. Pengguna anggaran adalah atasannya, Masrin Hadi,” tegasnya. Dia akan menyampaikan pembelaan secara lengkap saat sidang selanjutnya, Senin, 8 Juni 2009. Masrin Hadi sendiri telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan pada persidangan awal Maret lalu. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 67.183.000.
No comments:
Post a Comment