2.7.14

Jual Usus Berformalin, 2 Pedagang Akhirnya Ditahan

Dua pedagang pasar anyar di Bogor yaitu JK (32) dan MT (47) ditangkap oleh Mapolsek Bogor Tengah, keduanya diduga menjual usus ayam berformalin. Penangkapan ini sendiri dilakukan polisi setelah razia yang dilakukan Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Bogot

"Kedua pedagang ditangkap dalam razia tadi pagi. Saat ini masih kita mintai keterangannya terkait dari mana asal usus berformalin itu," kata Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Viktor Gatot.

Sebagai bahan bukti, polisi akhirnya menyita dari tangan JK dan MT yaitu 7 kilogram usus mengandung formalin siap dijual. Namun, sampai berita ini ditulis, usus ayam yang dimaksud sedang dalam penelitian laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pedagang tersebut hanya mengaku menjual saja, tidak mengolahnya. Karena keduanya hanya mendapatkan usus berformalin tersebut dari seorang agen di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor. "Pedagang mengaku tidak tahu kalau usus yang dijualnya mengandung formalin, tapi kita masih telusuri soal itu," katanya.

Terkait perlakuannya tersebut, Kompol Viktor menambahkan, menjerat keduanya dengan Undang-undang Kesehatan tentang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 dan menututnya dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, menurut Syahlan Rasyidi yang menjabat sebagai kepala bisang Peternakan dan pertanian Kota Bogor, penemuan usus berformalin sendiri bukanlah hal yang pertama kali diketahui. Sebab beberapa waktu lalu petugas juga menemukan daging berformalin di Pasar Bogor. Tentu keduanya ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang sudah terlanjut mengkonsumsinya.

"Ini temuan kedua. Temuan pertama saat kita lakukan razia bersama pak Bima Arya di Pasar Bogor. Makanya, agar mendapat efek jera, kedua pedagang kita serahkan ke pihak kepolisian agar kejadian ini tidak berulang," Syahlan menambahkan.

No comments: