4.7.14

Hukuman Pencopet : Berdiri Diatas Peron dan Dikalungkan Tulisan 'Saya Copet'

Salah satu pelaku pencopetan, dihukum berdiri dan dikalungkan tulisan 'Saya Copet'
Hal ini dilakukan karena hukuman penjara bagi pelaku masih tidak membuat jera.
Bagi pencopet yang beraksi di kereta api, akan mendapat hukuman tambahan dari PT Kereta Api Indonesia (persero) yaitu hukuman berdiri di atas peron dan dikalungi kertas bertuliskan 'Saya Copet'. Hal ini terpaksa dilakukan karena mengingat hukuman dengan digelandang ke kantor polisi tidak membuat jera para pelaku.

"Mereka itu ada yang berulang kali melakukan, tidak hanya satu atau dua kali saja tertangkap petugas. Pencopet harus dibuat malu biar penumpang tahu," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2014).

Agus mengatakan, pencopet yang berkeliaran di stasiun seolah sudah ahli. Sebab, pencopet bukan melakukan tindakan kriminal tersebut sekali namun berulang kali. Hanya saja terkadang tidak ada pelaporan dari penumpang yang kecopetan.

Hukuman ini, kata Agus menjadi pesan untuk masyarakat yang menggunakan kereta api untuk selalu berhati-hati dengan barang bawaan. Selain itu, Agus juga berharap bahwa hukuman ini juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tidak mau mengulangi lagi.

"Sosialisasi yang gini loh muka orang yang suka nyopet. Biar penumpang kenal pelaku jadi bisa antisipasi juga. Kita permalukan si pencopet. Ini biar jadi efek jera, kapok," kata Agus.

Agus juga mengungkapkan mekanisme pemberian hukuman bagi pencopet. Pencopet yang tertangkap akan dihukum berdiri di atas peron dan dikalungi kertas bertuliskan "saya copet". Pencopet, kata Agus, tidak hanya berdiri di satu peron saja, tapi berpindah dari peron satu ke peron lain.

Waktu yang ditentukan bagi pelaku untuk berdiri di satu peron sekitar 20-30 menit di satu peron sambil diawasi petugas stasiun. Setelah selesai, pelaku akan pindah ke peron lain.

Agus juga menambahkan bahwa hukuman berdiri di peron bagi pencopet tidak dilakukan seharian penuh. Itu memberatkan, pencopet hanya berkeliling dan berdiri di satu peron ke peron lain agar seluruh pengguna jasa tahu.

"Ya tidak seharian penuh. Mungkin 2 jam totalnya. Di peron misalnya ujung get in-get out bisa 20-30 menit terus jalan ke ujung peron lainnya yang banyak penumpang," tambahnya.

Agus mengingatkan kepada Pengguna Jasa Kereta Api bahwa pencopetan kerap terjadi di stasiun-stasiun besar yang padat penumpang. Seperti Stasiun Manggarai dan pernah terjadi juga di Stasiun Jakarta Kota.

Agus juga menyatakan, hukuman ini juga berlaku di semua stasiun. Setelah dihukum petugas stasiun, pelaku akan langsung diserahkan ke kepolisian setempat. Untuk sanksi hukum lainnya, kata Agus, tergantung pada pihak kepolisan yang menangani pelaku.

No comments: