Kasus ini terungkap setelah korban berinisial W melaporkan aksi bejad pelaku kepada orangtuanya, hingga berujung pengaduan kepada pihak yang berwajib. Menurut keterangan korban, ia diberikan uang sebesar Rp.200 ribu agar korban tidak mengadukan kasus ini kepada siapapun. Namun, akibat tindak seksual yang dilakakukan kepada korban sampai berkali-kali, hingga korban tidak kuat untuk memendam rahasia itu, lantas korban langsung mengadukannya.Polisi pun langsung segera meringkus tersangka dirumahnya.
Kepada polisi, tersangka membantah telah mencabuli bocah tersebut, namun menurut penjelasan korban serta hasil visum yang kuat, akhir nya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku akhirnya dijerat dengan Undang-Undang No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun
penjara.
No comments:
Post a Comment