28.4.14

Pelaku Penjambretan Divonis Bebas, Keluarga Korban Demo

SEMARANG, KOMPAS.com - Vonis bebas dari Pengadilan Negeri Semarang untuk dua terdakwa penjambretan yang berujung pada meninggalnya korban, Rita Margiati (34), diprotes. Keluarga Rita menggelar unjuk rasa, Senin (28/4/2014) siang, untuk memprotes putusan majelis hakim tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Abdul Rauf pada Rabu (23/4) membebaskan dua terdakwa Boma Indarto (26) dan Kuat Suko Setyono (25) karena menilai tak cukup bukti. Hakim saat itu menilai segenap alat bukti dan keterangan saksi tak mengarah pada keterlibatan para terdakwa, sehingga majelis hakim secara bulat membebaskan para terdakwa.

Keluarga berunjuk rasa minta keadilan terkait meninggalnya korban Rita Margiati. Massa yang datang membawa sejumlah pamflet dan foto kenangan korban. Mereka kompak mengecam putusan majelis hakim tersebut.

Salah satu pamflet yang dibawa bertuliskan, "Dimana Keadilan Negeri Ini," "Nyawa Dibalas Nyawa." Ada juga pamflet bertuliskan, "Hakim Keparat." Bahkan, dalam salah satu pamflet lain minta tolong kepada Presiden SBY untuk membantu. Selain spanduk, foto korban bersama keluarga juga dibawa serta foto korban yang dikebumikan.

"Kami butuh keadilan. Jangan sampai hakim ketahuan terbukti menerima suap terkait persoalan ini. Saya minta KPK dan SBY mengkaji masalah ini. Kami juga laporkan hakim ini pada Komisi Yudisial," kata juru bicara keluarga Untung Prawiro di Semarang, Senin.

Setelah berorasi selama kurang lebih 1 jam tersebut, perwakilan keluarga dipersilahkan memasuki ruang hakim. Mereka beraudiensi dan menanyakan putusan hakim. Atas hal ini, Kepala PN Semarang, Mariyana berujar bahwa Pengadilan adalah sarana untuk menguji suatu permasalahan. Ia jadi pemutus perkara pada tingkat pertama. Jika para pihak tak menerima putusan, bisa mengajukan keberatan pada pengadilan diatasnya.

"Pada prinsipnya, dalam suatu permasalahan harus ada dua alat bukti yang cukup didukung keterangan saksi, terdakwa dan ahli. Setelah itu, hakim menyimpulkan dan memutus berdasar keyakinannya masing-masing," kata Mariyana, Senin.

Ketua PN ini juga menyampaikan bahwa hakim Abdul Rauf beserta anggota majelis hakim lain mempunyai catatan yang baik dan tidak neko-neko. "Hakim yang menyidang punya reputasi yang sangat baik, religius. Beliau juga ketua Ta'mir Masjid di PN Semarang ini," timpalnya.

No comments: