30.9.13

Dobrak Pintu Keraton, Supir Hartop Disebut-sebut jadi Tersangka

Liputan6.com, Surakarta : Kepolisian Resor Kota Surakarta disebut-sebut telah menetapkan seorang pelaku yang mendobrak pintu Sasono Putro Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, usai tim penyidik Polresta Surakarta berkonsultasi dengan saksi ahli pidana.

Terhadap tersangka tersebut, polisi akan menerapkan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Rudi menilai penerapan pasal itu lebih tepat untuk menjerat seorang pelaku perusakan itu karena dalam penyelidikan sebelumnya, penyidik melihat adanya unsur pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan bersama-sama.

"Pasal itu soal kericuhan yang berujung pendobrakan pintu Sasono Putro dan melibatkan lebih dari satu orang dinilai kurang tepat," kata Rudi di Surakarta, Minggu (29/9/2013).

Menyinggung munculnya video kesaksian mantan Bupati Wonogiri Begug Purnomosidi, Rudi mengaku pihaknya terpengaruh dengan hal itu. Namun, dalam mengusut kasus ini pihaknya telah berdasarkan bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka penggunaan senjata tajam dalam keributan di depan Kori Kamandoengan Keraton itu. Hingga kini, 4 prajurit keraton telah ditetapkan sebagai tersangka.

No comments: