25.9.13

Dituntut 20 Tahun, Tahanan Narkoba Menikah di Luar Rutan

MANADO, KOMPAS.com - Tahanan kasus narkoba asal Thailand, Sukrita Thimmek alias Peng (29) dikabarkan menikah dengan seorang narapida kasus pencurian, Ronny Sofian Toar (20), Selasa (24/9/2013) sore tadi. Keduanya saat ini tercatat sebagai penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malendeng, Manado.

Peng sendiri dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Manado dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar subsidair enam bulan pejara oleh Jaksa Penuntut Umum. Peng ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Sam Ratulangi, Manado pada 25 Maret 2013 dengan barang bukti dua paket sabu seberat 561 gram dan 585 gram dengan harga jual Rp 2 miliar.

Penasihat Hukum Peng, Markus Tojang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengakui bahwa kliennya telah melangsungkan pernikahan tadi sore di sebuah gereja di Kanaan, Karombasan. "Iya, mereka tadi telah menikah di gereja, hanya diizinkan satu hari oleh hakim untuk keluar dari tahanan. Peng dibaptis lalu kemudian langsung diberkati," ujar Markus melalui telepon selular.

Markus juga mengakui bahwa selama berada di luar, keduanya dikawal oleh pihak Rutan. Setelah melangsungkan pemberkatan nikah, keduanya langsung balik kembali ke Rutan.

Ketika sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi perihal pemberkatan nikah tersebut di gereja yang dimaksud, yang didapati hanyalah sebuah bangunan rumah tinggal dengan sebuah ruangan disamping yang mungkin digunakan sebagai tempat ibadah. Terlihat di bagian luar ruangan tersebut ada beberapa dekorasi dan di bagian dalam terdapat mimbar dan beberapa kursi. Tidak ada penghuni yang bisa dimintai keterangan di bangunan tersebut. Bangunan yang disebut sebagai gereja tersebut tidak terlihat adanya papan nama.

Peng dan Ronny jatuh cinta ketika keduanya bertemu di Rutan Malendeng. Ronny telah lebih dulu menjadi tahanan narapidana Malendeng. Peng masuk Malendeng pada Juli 2013. Belum ada konfirmasi resmi dari pihak PN Manado dan Rutan Malendeng terkait dengan perkawinan keduanya.

No comments: