3.3.10

Kakak Beradik Nyaris Dijual

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Polisi Khusus Kereta Api atau Polsuska bersama anggota Reserse Mobile Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan kakak beradik dari upaya penjualan anak. Her, penculik Indah Lestari (8) dan Fani Lestari (7), berhasil ditangkap polisi pada Minggu (28/2/2010).

"Polisi sekaligus menyelamatkan dua anak korban penculikan itu di daerah Rangkas, Banten," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin (1/3/2010) sore. Aksesoris Toyota Avanza

Kejadian itu berawal dari penculikan yang dilakukan oleh Her pada Kamis (25/2/2010) siang. Saat itu, Indah dan Fani yang tinggal dengan orangtuanya di Gang Setia Duri Pulo, Jakarta Pusat, sedang berjalan ke warung. Her tiba-tiba datang dan langsung memaksa keduanya naik kereta api yang sedang lewat ke arah Rangkas, Banten.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak mencari korban lalu menangkap Her. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku akan menjual anak-anak itu dengan harga masing-masing Rp 3 juta. "Ia juga mengaku pernah menjual anak. Namun, di mana, kami masih meminta keterangan dari dia," lanjut Boy.


GPS Garmin

Sembilan Penyelundupan Narkotika di Bandara Digagalkan

TANGERANG, KOMPAS.com - Periode Januari sampai awal Maret, sebanyak sembilan upaya penyelundupan narkotika dan sejenisnya digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

"Total nilai barang sitaan tersebut sebesar Rp 46,8 miliar," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di sela-sela konfrensi pers penangkapan CAR (25), pemuda India yang membawa 2.500 gram ketamine, Selasa (2/3).

Berdasarkan data dari Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyebutkan, selama periode tersebut sebayak 12.257 gram metampetamine atau sabu, 9.480 gram ketamine, 668 gram heroin, 4 gram ganja kering, dan 10,4 gram marijuana gagal diselundupkan.

Menurut Gatot, seluruh barang bukti termasuk 12 tersangka sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diproses hukum lebih lanjut. Para tersangka terutama kasus sabu, heroin, mariyuana, dan ganja dihukum sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka kasus ketamine dihukum sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pemuda Ganteng Selundupkan 2,5 Kg Ketamine

GPS GarminTANGERANG, KOMPAS.com — Chetan Ashokal Rohra (25), pemuda asal India, ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa ketamine seberat 2.500 gram. Bubuk halus berwarna putih itu dikemas pria ganteng itu dalam empat bungkus plastik dan dimasukkan dalam pemanas nasi thermoware merek Cello.

"Estimasi nilai ketamine yang dibawa CAR sebesar Rp 2,5 miliar," kata Kepala KPP Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Baduri Wijayanta, Selasa (2/3/2010).

Baduri mengatakan, pemuda berperawakan tinggi dan berbadan kekar itu datang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Philipine Airlines dengan nomor penerbangan PR-503 dari Manila ke Jakarta dan transit di Singapura.

"Ketamine yang dikemas dalam empat plastik dan disisipkan dalam thermoware ini diletakkan dalam tas yang berisi makanan. Ini untuk menyamarkan saat melewati x-ray," kata Baduri.

Baduri mengakui, awalnya petugas sempat mengalami kesulitan saat mengeluarkan paket ketamine. Namun, dengan kejelian petugas, akhirnya barang haram itu bisa dikeluarkan dari alat tersebut.

CAR, lanjut Baduri, diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kasat Reskrim: Selly Penipu Sangat Profesional

BOGOR, KOMPAS.com — Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah mengatakan bahwa pelaku penipuan Rasellya Rahman Taher alias Selly Yustiawati adalah seorang penipu profesional.

Penilaian itu terungkap dari hasil laporan pemeriksaan saksi korban penipu Selly pada Sabtu (27/2/2010) lalu.

"Ketika kejahatan menjadi suatu pekerjaan, berarti dia sudah profesional," ungkap Irwansyah saat dihubungi, Rabu (3/3/2010).

Menurut dia, berdasarkan pada pemeriksaan korban Selly, diketahui bahwa dalam pergerakannya Selly telah memproteksi dirinya.

"Sebagai penipu profesional, dia sudah memprotek diri dia (Selly), baik identitas diri, seperti rumah dan keluarganya. Kami menilai dia sudah sangat profesional," jelasnya.

Saat ini baru satu korban Selly yang sudah melaporkan peristiwa penipuan. Korban bernama Vica, warga Pamoyanan, Kota Bogor.

Vica ditipu pada tanggal 25 Januari 2010, dan baru melapor pada tanggal 5 Februari 2010. Dalam laporannya, Vica ditipu oleh Selly sebesar Rp 10 juta dengan dalih bisnis pulsa.

Irwansyah menjelaskan, pemanggilan korban penipuan Selly untuk mengetahui benar atau tidaknya penipuan dan bagaimana prosesnya.

"Berdasarkan laporan dari korban, kami akan me-mapping (memetakan) keberadaan Selly," ucapnya.

Dalam pencarian tersebut, Polresta Bogor juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Terkait adanya pemberitaan pihak keluarga Selly yang juga menjadi korban penipuan Selly, Irwansyah mengatakan bahwa dia belum menerima adanya laporan tersebut.

"Sejauh ini baru satu korban yang sudah melaporkan, soal pihak keluarga Selly yang juga kena tipu oleh Selly saya belum ada terima laporannya," ucapnya membantah.

Irwansyah mengatakan, untuk memburu Selly, pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang berjumlah lima orang.

Pihak Polresta Bogor berharap Selly dapat segera diringkus. Karena itu, Irwansyah mengimbau kepada para warga yang merasa menjadi korban untuk melapor.

"Karena laporan warga juga membantu kami untuk mendeteksi keberadaan Selly, selagi dia masih berada di dekat kita," imbaunya.

Bom Mobil Bunuh Diri Tewaskan Empat Orang di Irak

Baquba, Irak (ANTARA News/AFP) - Bom mobil bunuh diri kembar menewaskan empat orang, termasuk dua polisi, dan melukai 20 orang lainnya di kota Irak tengah Baquba, Rabu, hanya beberapa hari sebelum penyelenggaraan pemilihan parlemen di seluruh negeri.

Ledakan-ledakan itu terjadi sekitar 100 meter di pusat kota, yang terletak 60 kilometer di utara ibu kota Baghdad, pada sekitar pukul 09:30 waktu setempat, kata seorang perwira polisi pada komando operasi Baquba, yang berbicara dengan syarat tak disebut namanya.

Kendaraan pertama menabrak pintu gerbang perkantoran departemen perumahan tingkat provinsi, yang terletak di depan kantor polisi, sebelum meledak.

Beberapa saat kemudian di satu persimpangan lalu lintas yang berada di dekatnya, seorang pelaku pembom bunuh diri memicu alat peledak yang diletakkan di dalam kendaraannya, menimbulkan ledakan kuat.

Rakyat Irak akan pergi ke tempat-tempat pemungutan suara pada 7 Maret dalam pemilihan legislatif.

Ini adalah pemilihan legislatif kedua sejak Saddam Hussein ditumbangkan dalam serangan yang dipimpin Amerika Serikat pada 2003.


Garmin GPS

Penasaran, Motif Tersangka Tanam Pohon Ganja

Bandung (ANTARA News) - Dua tersangka yang menanam pohon ganja di dalam rumah tokonya (Ruko), Ferri (30) dan Haryanto Lam (32), mengatakan, motif dirinya menanam ganja di dalam rumah karena rasa penasaran.

"Penasaran saja, gimana sih ganja itu. Penasaran Mas, makanya saya menanamnya dan ternyata setelah ditanam oh... seperti itu (bentuk ganja)," ujar tersangka Haryanto Lam di lokasi kejadian, Cibaduyut Permai Jalan Borobudur No III A, Kota Bandung, Rabu.

Ia mengatakan, mendapatkan informasi tentang biji mariyuana atau ganja dari internet. "Saya nyari infonya dari internet," ujarnya.

Menurutnya, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang di Inggris dan dikirim melalui paket pos.

Kini, kedua tersangka yang terikat dalam satu borgol masih menjalani pemeriksaan dari petugas kepolisian di lantai tiga rukonya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bandung Barat menemukan barang bukti 40 pohon dan puluhan biji ganja di sebuah rumah toko (ruko) Cibaduyut Permai Jalan Borobudur No III A, Kota Bandung, Rabu, sekitar pukul 12:00 WIB.

Penemuan Pohon Ganja Berawal Kecurigaan Bea Cukai

Bandung (ANTARA News) - Penemuan 40 pohon dan bibit ganja di Kota Bandung, Rabu berawal dari kecurigaan Bea Cukai Bandung atas sebuah paket berisi kaos yang dibungkus amplop coklat dengan alamat pengiriman Ruko Cibaduyut Permai Jalan Borobudur No III A, Kota Bandung.

Kasubsi Penindakan Bea Cukai Bandung Kartika Yuwono di lokasi penggerebegan, menyatakan setelah timbul kecurigaan maka bungkusan kaos tersebut dibuka dan ternyata berisi 55 biji mariyuana atau ganja.

"Kami tidak segera melakukan pengiriman barang tersebut namun melakukan pengintaian bersama pihak kepolisian selama dua hari dan ternyata menemukan puluhan pohon ganja dan bibitnya," kata dia.

Kartika menjelaskan, paket biji ganja tersebut dikirim oleh seseorang yang berada di Inggris kepada Haryanto Lam (32) yang berada di ruko tersebut.

Kapolres Bandung Barat, AKBP Baskoro Tri Prabowo membenarkan telah melakukan pengintaian selama dua hari. "Setelah kami mendapatkan laporan dari Bea Cukai maka penyelidikan langsung dilakukan," katanya.

Saat ini polisi sedang meminta keterangannya keduanya dan sementara didapatkan informasi bahwa pemesanan biji ganja tersebut dari seseorang dan telah menyebutkan identitasnya.

Karenanya, lanjut Baskoro, tim anggota Reskrim Polres Bandung Barat tengah melakukan pencarian terhadap si penyalur ganja yang telah disebutkan namanya oleh kedua orang yang kini telah diamankan polisi.

Polisi Temukan 40 Pohon Ganja di Bandung

Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bandung Barat menemukan barang bukti 40 pohon dan puluhan biji ganja di sebuah rumah toko (ruko) Cibaduyut Permai Jalan Borobudur No III A, Kota Bandung dan berhasil menangkap tersangkanya, yaitu Ferri (30) dan Haryanto Lam (32), Rabu sekitar pukul 12:00 WIB.

Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo mengatakan, menemukan barang bukti 40 buah pohon ganja dengan tinggi 20 centimeter hingga dua meter serta biji mariyuana di ruko tersebut.

"Saat kami meminta keterangannya keduanya mengatakan melakukan pemesanan biji ganja tersebut dari seseorang dan telah menyebutkan identitasnya," ujarnya.

Karenanya, lanjut Baskoro, tim anggota Reskrim Polres Bandung Barat tengah melakukan pencarian terhadap tersangka penyalur ganja yang telah disebutkan namanya oleh kedua orang yang kini telah diamankan polisi.

Jika keduanya terbukti sebagai pelaku penyimpan ganja maka dijerat hukuman mati sesuai dengan Undang-undang Narkotika Nomor 32/2009.

GPS Garmin