Penyidik Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/11) kini tengah mendalami tiga tersangka pelaku kekerasan terhadap 25 sales promotion girl (SPG). Ketiga tersangka tersebut--Ricky Ahluwalia, Kadut, dan Suhari--berhasil ditangkap polisi Kamis (12/11) di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Ricky Ahluwalia adalah bos PT Ahluwalia Group yang menjadi pelaku utama kekerasan terhadap 25 SPG yang diduga menggelapkan uang transaksi toko Rp 5-25 juta.
"Kami akan mendalami ketiga tersangka itu. Kami jerat dengan KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Ike Edwin kepada para wartawan, Jumat (13/11), di kantornya.
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti telepon dan surat pernyataan. Ike menambahkan, pasal yang disangkakan dapat bertambah sejalan dengan perkembangan pemeriksaan. Menurut Ike, pihaknya belum dapat memastikan apakah para tersangka tersebut akan ditahan atau tidak.
No comments:
Post a Comment